Review UU PDP
Pada Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi :
3) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. kehidupan/orientasi seksual;
e. pandangan politik;
f. catatan kejahatan;
g. data anak;
h. data keuangan pribadi; dan/atau
i. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Review saya terkait UU PDP Pasal 3 ayat (3),
Pertama, pada ayat (3) huruf a, ada kalanya informasi kesehatan tidak dirahasiakan, jika terdapat seseorang yang mempunyai penyakit menular, alangkah baiknya informasi kesehatanya tidak dirahasiakan agar orang-orang yang ada disekitar bisa menjaga jarak aman dengan orang tersebut.
Kedua, pada ayat (3) huruf f, menurut saya catatan kejahatan tidak seharusnya dirahasiakan, catatan kejahatan sangat berpengaruh terhadap pandangan masyarakat, terutama menyangkut soal profesi, jikalau ada seseorang dengan catatan kejahatan melamar kerja/mencalonkan diri maka akan sangat sulit untuk menerimanya sebagai pegawai.
Menurut saya jika Pasal 3 ayat (3) huruf d tersebut dikaitkan dengan Pasal 61 akan mengancam para jurnalis, yang dimana pada pasal tersebut dilarang memperoleh/mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dan dilarang menyebarkanya, dengan demikian karena catatan kejahatan merupakan data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 61 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan. Jika terdapat calon-calon yang maju pada pemilihan umum dan tidak diketahui catatan kejahatanya maka hal tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat, berbeda jika catatan kejahatan tersebut diketahui masyarakat, maka masyarakat akan dengan bebas memilih calon pimpinan yang ideal menurut mereka.
Pada pasal 61
diatas masih memiliki celah dimana beberapa orang atau kelompok biasanya masih
dapat memperoleh dan mengumpulkan informasi Data Pribadi secara halus memalui
individu atau kelompok yang mengatas namakan sistem organisasi. Tidak
dipungkiri juga beberapa kios atau konter penjualan (pulsa, token, E-Money,
dll) yang biasanya menjual nomor customer untuk keuntungan pribadi yang
nantinya dapat disalahgunakan.191080200013
Nice.
BalasHapus